Mengenali Asuransi Total Loss Only
Menggunakan kendaraan di
kota-kota besar yang memiliki lalu lintas yang padat pasti ada konsekuensinya,
seperti terserempet, kecelakaan hingga pencurian. Karena hal itulah banyak
perusahaan asuransi yang menawarkan paket perlindungan kendaraan, baik Total
Loss Only (TLO) maupun All Risk.
Kedua jenis asuransi
tersebut pada dasarnya sama-sama menawarkan proteksi perlindungan kerugian
maupun risiko di kemudian hari pada kendaraan Anda. Menjatuhkan pilihan Anda
pada asuransi jenis TLO maupun All Risk sangat tergantung dari kebutuhan,
ekonomis, dan fungsi. Merujuk pada TLO, bagaimana aturan mainnya?
Asuransi jenis ini hanya
memberikan ganti rugi bila kendaraan mengalami kerusakan diatas 75% keatas,
seperti kendaraan sudah tidak berbentuk lagi karena kecelakaan yang tak mungkin
di-recovery lagi atau kendaraan hilang karena dicuri. Jika kerusakan seperti spion
pecah atau hilang, baret bodi mobil, lampu atau kaca mobil pecah, jenis
asuransi TLO tidak akan menggantinya karena kerusakan kurang dari 75%.
Asuransi TLO menggunakan
aturan yang mangacu pada market value harga kendaraan dan kerusakan akibat kecelakaan.
Penggantian ganti rugi akan dihitung melalui perhitungan harga kendaraan Anda
pada tahun Anda mengalami kecelakaan dan estimasi kerusakan. Jika kondisi
kerusakan mobil Anda sangat parah dan biaya perbaikannya melebihi market value,
maka pihak asuransi akan menggantinya dengan uang tunai sesuai dengan harga
bekas mobil Anda di pasaran.
Tetapi, jika Anda
menginginkan untuk mobil Anda diperbaiki, maka perusahaan asuransi akan
mengganti semua biaya perbaikan sesuai dengan acuan market value harga pasaran
kendaraan bekas sebesar 75%, kelebihan biaya perbaikan akan dibebankan pada
nasabah.
Biaya premi
Biaya premi asuransi
merupakan biaya wajib yang dibayar bila ingin mengalihkan risiko kerugian atas
kendaraan ke pihak asuransi. Tiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan
masing-masing dalam menentukan besaran premi.
1.
Jenis jaminan
All Risk atau Total Loss Only
Premi
jaminan all risk akan lebih besar dibandingkan TLO. Terutama jika ditambah
dengan perluasan jaminan.
2.
Jenis
kendaraan
Jenis
kendaraan menjadi faktor perhitungan premi yang didapat dari presentasi harga
kendaraan baru dan harga kendaraan di pasar jika statusnya bekas. Semakin mahal
kendaraan maka prensetasenya semakin kecil.
3.
Usia
pengemudi
Pengendara
di rentang umur dibawah 30 tahun dan diatas 60 tahun akan dikenakan premi lebih
tinggi berdasarkan data statistik kecelakaan yang digunakan pihak asuransi.
Data tersebut menunjukkan bahwa usia-usia tersebut beresiko tinggi mengalami
kecelakaan.
4.
Rekam jejak
kredit
Dengan
rekam jejak kredit yang bagus, bisa menjadi dasar Anda mendapatkan keringanan
premi. Namun jika Anda mempunyai riwayat yang bermasalah, hal tersebut bisa
memberatkan premi.
5.
Riwayat pengemudi
dan lokasi
Pihak
asuransi memiliki mata dan telinga di kepolisian. Jika Anda sering kena tilang,
pernah mengalami kecelakaan, dan lainnya, maka Anda akan dinilai mempunyai
resiko tinggi dan akan mendapatkan beban premi yang tinggi.
6.
Rata-rata
jarak tempuh
Jarak
tempuh kendaraan yang Anda gunakan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi
besarnya premi. Faktor ini tidak berlaku bagi mobil baru.
Sumber: http://autobild.co.id/
Mengenali Asuransi Total Loss Only
Reviewed by DM
on
March 24, 2017
Rating:
Reviewed by DM
on
March 24, 2017
Rating:


Post a Comment