Perpanjangan SIM “Online” Dibuka Mulai 27 September 2015


Sumber Gambar : www.m.otosia.com

Baru-baru ini, telah diberitakan bahwa perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat Anda lakukan secara online mulai tanggal 27 September 2015. Hal ini tentu memudahkan bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlakunya SIM yang Anda miliki tanpa harus kembali ke daerah asal di mana Anda membuatnya.

Melansir dari situs m.otosia.com bahwa prosedur perpanjangan SIM secara online sebenarnya sama saja. Cukup dengan SIM yang telah Anda perpanjang secara online dan KTP yang disertai dengan NIK E-KTP.

Dengan demikian, maka proses registrasi untuk perpanjangan SIM “Online” dapat dilaksanakan dengan nyaman karena Anda juga bisa melakukannya di tempat-tempat SIM keliling. Namun perlu Anda ketahui bahwa perpanjangan SIM “Online” ini hanya bisa dilakukan jika SIM Anda masih berlaku atau kurang beberapa hari menuju ketidak berlakuan SIM Anda.

Lantas, bagaimana jika SIM Anda sudah tidak berlaku selama 1 atau 2 hari saja? Apakah masih bisa melakukan perpanjangan secara online? Melansir dari laman m.otosia.com, Juru Bicara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar, Ipung Purnomo, mengatakan kepada merdeka.com kamis lalu, 17 September 2015 bahwa jika masa berlaku SIM Anda sudah habis selama 1 atau 2 hari, Anda masih bisa melakukan perpanjangan SIM Anda secara online.

Namun jika masa berlaku SIM Anda sudah habis hingga 3 bulan, maka tentu Anda tidak dapat melakukan perpanjangan SIM online. Nah, apakah Anda ingin memperpanjang SIM secara online? Semoga bermanfaat.


Sumber: www.m.otosia.com
Perpanjangan SIM “Online” Dibuka Mulai 27 September 2015 Perpanjangan SIM “Online” Dibuka Mulai 27 September 2015 Reviewed by DM on March 17, 2017 Rating: 5

No comments