Perpanjangan SIM “Online” Dibuka Mulai 27 September 2015
Sumber Gambar : www.m.otosia.com
Baru-baru ini, telah diberitakan bahwa perpanjangan Surat Izin
Mengemudi (SIM) dapat Anda lakukan secara online mulai tanggal 27 September
2015. Hal ini tentu memudahkan bagi Anda yang ingin memperpanjang masa
berlakunya SIM yang Anda miliki tanpa harus kembali ke daerah asal di mana Anda
membuatnya.
Melansir dari situs m.otosia.com bahwa prosedur perpanjangan SIM
secara online sebenarnya sama saja. Cukup dengan SIM yang telah Anda perpanjang
secara online dan KTP yang disertai dengan NIK E-KTP.
Dengan demikian, maka proses registrasi untuk perpanjangan SIM
“Online” dapat dilaksanakan dengan nyaman karena Anda juga bisa melakukannya di
tempat-tempat SIM keliling. Namun perlu Anda ketahui bahwa perpanjangan
SIM “Online” ini hanya bisa dilakukan jika SIM Anda masih berlaku
atau kurang beberapa hari menuju ketidak berlakuan SIM Anda.
Lantas, bagaimana jika SIM Anda sudah tidak berlaku selama 1 atau
2 hari saja? Apakah masih bisa melakukan perpanjangan secara online? Melansir
dari laman m.otosia.com, Juru Bicara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun
Komisaris Besar, Ipung Purnomo, mengatakan kepada merdeka.com kamis lalu, 17
September 2015 bahwa jika masa berlaku SIM Anda sudah habis selama 1 atau 2
hari, Anda masih bisa melakukan perpanjangan SIM Anda secara online.
Namun jika masa berlaku SIM Anda sudah habis hingga 3 bulan, maka
tentu Anda tidak dapat melakukan perpanjangan SIM online. Nah, apakah Anda ingin memperpanjang SIM secara online? Semoga
bermanfaat.
Sumber: www.m.otosia.com
Perpanjangan SIM “Online” Dibuka Mulai 27 September 2015
Reviewed by DM
on
March 17, 2017
Rating:
Reviewed by DM
on
March 17, 2017
Rating:


Post a Comment